Sabtu 04 Mar 2023 08:59 WIB

Wamenaker Bantah Aturan Pekerja Kontrak Berlaku Seumur Hidup

PWKT maksimal lima tahun atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengklarifikasi, tidak benar apabila dikatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup. Dia menegaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, PKWT ada jangka waktunya.

Perppu Cipta Kerja memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dia menjelaskan, ada dua jenis PKWT, pertama berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun.

"Dan kedua PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujar Afriansyah dalam webinar bertajuk 'Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian' secara daring di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Sekjen PBB tersebut menyatakan, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan. Meletusnya perang Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut dia, menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perppu tersebut.

"Dan yang penting untuk dijelaskan juga, bahwa perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Afriansyah.

Dia menerangkan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai. Dengan dampak ekonomi global seperti ini, sambung dia, Indonesia masih bisa bertahan. Namun, ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global. Dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja, dan bahkan pengurangan tenaga kerja.

"Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi 'kebakaran', lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar," ujar Afriansyah.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono menyatakan, dunia sedang menghadapi triple disruption akibat tiga hal, yakni transformasi teknologi digital, pandemi Covid 19, serta perubahan iklim. Dengan begitu, kata dia, aktivitas sosial pun mengalami disrupsi, termasuk kegiatan perbankan, pasar modal,pertambangan serta ketenagakerjaan.

"Hal-hal itulah yang melatarbelakangi diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diperbaiki dengan Perppu Cipta Kerja, sebagai akibat dari putusan MK inkonstitusional bersyarat tersebut," ujar Nindyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement