Sabtu 04 Mar 2023 13:59 WIB

Pemkot Bogor Batasi Operasional Sepeda Listrik Sewaan PT Beam

Beroperasinya sepeda Beam di jalur tertentu keputusan Pemkot dan Polresta Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga menyewa skuter listrik milik PT Beam di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga menyewa skuter listrik milik PT Beam di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sepeda listrik sewaan PT Beam kini telah beroperasi kembali di Kota Bogor. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatas jumlah sepeda dan skuter listrik yang beroperasi hanya 50 unit per kecamatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, menyebutkan, saat ini sepeda listrik yang beroperasi di Kota Bogor hanya 300 unit. Dengan rincian masing-masing 50 unit di enam kecamatan.

Oleh karena itu, kata Eko, jumlah sepeda listrik di kawasan jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) juga dikurangi. Pasalnya, kawasan SSA termasuk dalam Kecamatan Bogor Tengah.

"Jelas dikurangi, cuma 50. Kan di per kecamatan Bogor Tengah cuma 50. Jadi dia (Beam) mau mementingkan SSA tok (saja), atau dibagi ke yang lain? kata Eko di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/3/2023).

Oleh karena itu, menurt Eko, untuk membatasi operasional sepeda listrik di setiap kecamatan, setiap sepeda dan skuter listrik diberi label dengan warna berbeda. Selain itu, sistem di aplikasi peta online atau Maps juga akan mendeteksi otomatis apabila sepeda listrik sudah berada di luar daerah operasionalnya.

Misalnya, jika sepeda listrik yang beroperasi di Kecamatan Bogor Tengah melaju hingga ke perbatasan Kecamatan Bogor Timur, kata dia, armada tersebut akan otomatis mati. Sehingga pengguna hanya bisa menggunakannya sesuai di daerah masing-masing.

"Itu saran kami. Memang mereka (Beam) inginnya (sepeda listrik) bisa ke mana-mana, itu yang berat. Sekarang dengan Maps dimatiin itu dengan labelan itu," jelas Eko.

Dia mengatakan, Dishub Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota telah menyampaikan aturan penggunaan kendaraan listrik kepada pengelola PT Beam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, disebutkan jika kendaraan listrik boleh beroperasi di jalur khusus.

"Tidak boleh jalur lain. Kemarin waktu orang Indianya (pengelola Beam) datang kami sampaikan. Ini aturannya di Indonesia ini. Harus taat ini," tegasnya.

Misalnya, kata Eko, di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, sepeda listrik Beam bisa digunakan di sekitar tempat wisata. Bukan di jalur yang tinggi arus lalu lintasnya.

Menurut dia, beroperasinya Beam di jalur-jalur tertentu juga merupakan hasil kajian dan pertimbangan Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota, demi keselamatan penggunanya. "Memang tidak semua jalur khusus ada, tapi ada pertimbangan. Ada tempat wisata, hanya di titik sini ke sini, dan lain-lain," ujar Eko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement