QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR yang dikeluarkan Bank Indonesia pada 2019. Selama ini, terutama di masa pandemi Covid-19, QRIS digunakan untuk memudahkan proses pembayaran non-tunai di Indonesia.
Penggunaan QRIS sendiri sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia teknologi finansial. Sebelumnya, sudah ada beberapa standar kode QR yang digunakan seperti QR Code milik Go-Pay dan QR Code OVO, dan T-Cash sebelum berubah menjadi LinkAja. Namun, penggunaan standar QR yang berbeda-beda ini membuat proses pembayaran non-tunai kurang efisien dan juatru membingungkan bagi pengguna.
Oleh karena itu, pada 2019, Bank Indonesia memperkenalkan QRIS sebagai standar kode QR yang universal dan dapat digunakan oleh semua penyedia layanan pembayaran. Dengan QRIS, konsumen hanya perlu memindai kode QR yang tertera pada mesin kasir atau aplikasi pembayaran untuk melakukan pembayaran, tanpa perlu khawatir tentang jenis kode QR yang digunakan.
Hal ini juga selaras dengan penggaungkan program gerakan nontunai yang digalakkan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang dirilis pada bulan Januari 2023, tercatat, transaksi menggunakan QRIS pada Desember 2022 mencapai sekitar 1,2 miliar dengan total nilai sebesar 193 triliun rupiah.