Sabtu 04 Mar 2023 22:19 WIB

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Ekonomi Indonesia

OJK memainkan peran penting dalam membangun ekonomi Indonesia.

Rep: Jouron/ Red: Partner
.
Foto: network /Jouron
.

Kantor OJK
Kantor OJK

Tentu kalian sering mendengar kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, OJK ini memiliki peran penting dalam industri perbankan, asuransi, multi-financing, fintech, dan pasar modal.

Jadi, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;

- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:

- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;

- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;

- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;

- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan kewajiban;

- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.

c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;

- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;

- Melakukan penunjukan pengelola statuter;

- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

sumber : https://jouron.republika.co.id/posts/204357/fungsi-otoritas-jasa-keuangan-ojk-dalam-ekonomi-indonesia
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement