Sabtu 04 Mar 2023 23:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Tersangka Penipuan, Korban Dijanjikan Penggantian Uang Berkali Lipat

Modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda.

Red: Qommarria Rostanti
Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap seorang wanita terduga pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah.(ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap seorang wanita terduga pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap seorang wanita terduga pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah milik sepasang suami istri warga Aertembaga Kota Bitung.

"Pelaku RD (61) diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado, pada Jumat (3/3)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga

Abas mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan yang dialami sepasang suami istri Donny dan Julien tersebut terjadi pada Maret 2022. Modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.

"Saat itu pelaku bersama tiga orang lainnya yang mengaku satu orang petugas bank dan dua pemuka agama, datang ke rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank," katanya.