Ahad 05 Mar 2023 08:05 WIB

Perppu Cipta Kerja tak Terapkan PKWT Seumur Hidup

PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun

Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja melakukan bongkar muat tepung di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (7/2/2022). Badan Pusat Statik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pekerja melakukan bongkar muat tepung di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (7/2/2022). Badan Pusat Statik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup.

"Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian" secara daring, di Jakarta, Sabtu (4/3/2023) malam.

Baca Juga

Ia menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

"Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan," katanya.