Ahad 05 Mar 2023 09:56 WIB

Gerakan Menolak Asap Desak Gubernur Riau Antisipasi Karhutla

Fenomena El Nino 2015 dan 2019 dinilai harus menjadi pelajaran bagi Pemprov Riau.

Red: Fernan Rahadi
Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16/Rydder Lanud Roesmin Pekanbaru, terbang diatas lahan yang terbakar di Koto Tuo, Kampar, Riau, Rabu (21/7/2021). Skadron Udara 16/Rydder menemukan lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat melakukan sesi latihan rutin.
Foto: ANTARA/Skadron Udara 16/Rydder Lanud Roe
Pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 16/Rydder Lanud Roesmin Pekanbaru, terbang diatas lahan yang terbakar di Koto Tuo, Kampar, Riau, Rabu (21/7/2021). Skadron Udara 16/Rydder menemukan lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat melakukan sesi latihan rutin.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gerakan Menolak Asap (Gemas) menggelar aksi damai di gedung DPRD Riau, Rabu (1/3/2023) lalu. Aksi ini dilakukan dengan membentang poster yang berisi penolakan-penolakan adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kabut asap di Riau serta kebijakan yang harus dijalankan oleh gubernur agar Riau bebas dari polusi asap.

"Ini aksi pertama untuk mengingatkan pemerintah agar Karhutla 2015 dan 2019 tidak terulang lagi di Riau. Akan ada aksi-aksi selanjutnya hingga gubernur mengimplementasikan, dan mewujudkan peraturan daerah Riau bebas asap di 2023," kata Koordinator Aksi Gemas, Veri Syardianta, dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (5/3/2023).

Setelah satu jam membentangkan poster, peserta aksi diterima oleh Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, di ruang rapat Komisi I. Dalam kesempatan tersebut Gemas juga menyerahkan dokumen ringkasan kebijakan Karhutla yang dikeluarkan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), membahas tentang fenomena El Nino di tahun 2015 dan 2019 yang berpotensi untuk terjadi di tahun 2023, serta kebijakan yang diterbitkan Gubernur Syamsuar dalam menanggulangi Karhutla.

Rekomendasi kebijakan tersebut meliputi lima poin penting yang harus dilakukan oleh Gubernur Syamsuar yaitu penataan lahan gambut, audit kepatuhan korporasi, pengawasan dan monitoring oleh Pemda, tindakan Pemda atas pelanggaran berkaitan dengan Karhutla termasuk pencemaran lingkungan hidup dan penyelamatan, serta evakuasi masyarakat oleh Pemda dari dampak Karhutla.

Dalam diskusi tersebut, Mardianto Menyampaikan aksi-aksi ini memang perlu dilakukan untuk mengingatkan pemerintah agar melakukan langkah preventif atau pencegahan sebelum terjadi Karhutla dan polusi asap. 

Fenomena El Nino 2015 dan 2019 dinilai harus menjadi pelajaran bagi pemerintah Provinsi Riau dalam menghadapi potensi Karhutla. Pada 2015, sepanjang Januari sampai dengan November rakyat Riau menghirup polusi kabut asap dari pembakaran hutan dan lahan gambut. Lalu pada 2019, karhutla dan kabut asap kembali terjadi. Puncaknya terjadi pada Juli sampai dengan September 2019, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukan kualitas udara di Riau berbahaya hingga berpekan-pekan.

"Meski sampai pada hari ini, 1 Maret 2023, Provinsi Riau masih dilanda hujan di beberapa daerah, namun kita harus tetap menolak adanya asap Karhutla sepanjang 2023 di Provinsi Riau. Maka dari itu, sebelum terjadi Karhutla, kita harus segera kawal dari sekarang. Aksi ini akan berlanjut hingga pemerintah menjalankan kebijakan yang telah diterbitkannya untuk Riau bebas asap 2023,” ungkap Veri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement