Ahad 05 Mar 2023 13:25 WIB

Disdik Kota Bekasi Keluarkan Aturan Study Tour Jangan Keluar Kota

Study tour bukan program wajib yang perlu diikuti setiap siswa maupun siswi SD/SMP.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pelajar mengamati fosil binatang purba di Museum Geologi, Kota Bandung. Saat musim study tour, tempat yang memperlihatkan berbagai benda jejak peninggalan zaman purba dan pengetahuan tentang kebumian ini selalu ramai pengunjung. (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah pelajar mengamati fosil binatang purba di Museum Geologi, Kota Bandung. Saat musim study tour, tempat yang memperlihatkan berbagai benda jejak peninggalan zaman purba dan pengetahuan tentang kebumian ini selalu ramai pengunjung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah menyusun aturan dalam bentuk surat edaran (SE) untuk mengatur study tour atau edu trip yang dilaksanakan setiap sekolah dasar (SD) dan sekolah tingkat menengah pertama (SMP), jangan keluar wilayah Jawa Barat. SE tersebut dikeluarkan sebagai respons banyaknya keluhan dari orang tua murid terkait pelaksanaan study tour yang dinilai membertakan keuangan siswa.

"Berkenaan ada beberapa keberatan dari orang tua siswa, kita akan mengeluarkan imbauan untuk study tour itu tidak keluar Jawa Barat dan sekitar DKI Jakarta," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dedet Kusmayadi saat dihubungi Republika, Ahad (5/3/2023).

Selain itu, himbauan yang nantinya berupa SE ini dikeluarkan untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan saat pelaksanaan study tour ke luar kota. Seperti diketahui pelajar SMPN Tangerang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 18 pada 15 Februari lalu.

"Pak Kadis juga menyikapi kejadian yang terjadi kepada siswa study tour di Tangerang mengalami tabrakan beruntun. Jadi, Pak Kadis akan mengeluarkan imbauan untuk study tour tidak keluar Jawa Barat apalagi cuacanya sedang tidak bersahabat," ujarnya.