REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus. Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jamaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umroh dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (5/3/2023).
Ia menyampaikan, alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak persulit lagi jamaah umroh dan haji khusus dalam pembuatan paspor.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.