REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dalam sebuah hadits disebutkan:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat." (HR Abu Ya'la - At Thargib).
Maulana Muhammad Zakariyya dalam kitab Fadhilah Haji menyebutkan dalil lainnya tentang orang yang meninggal saat dalam perjalanan haji. "Barang siapa meninggal dunia dalam perjalanan ke Makkah untuk mengerjakan haji atau umroh maka ia tidak akan diadili juga tidak akan dihisab dan ia akan langsung disuruh masuk ke dalam surga." (Kanzul Amal).