REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Aturan ini sebelumnya dinilai sebagian kalangan malah menyulitkan jamaah.
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umroh dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Ahad (5/3/20230
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umroh dan haji khusus.