Senin 06 Mar 2023 05:00 WIB

Kemenag Sambut Baik Pencabutan Rekomendasi Pembuatan Paspor Haji-Umroh

Jamaah umroh dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. 

Red: Agus Yulianto
Petugas mengecek paspor milik calon jamaah saat pemeriksaan dokumen. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mengecek paspor milik calon jamaah saat pemeriksaan dokumen. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.  Aturan ini sebelumnya dinilai sebagian kalangan malah menyulitkan jamaah.

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umroh dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, Ahad (5/3/20230

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umroh dan haji khusus.