Senin 06 Mar 2023 00:00 WIB

Berhubungan Intim dengan Istri, Apakah Suami Dapat Pahala?

Hubungan suami istri dicatat sebagai pahala di sisi Allah SWT

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi hubungan suami istri. Hubungan suami istri dicatat sebagai pahala di sisi Allah SWT
Foto: antarafoto
Ilustrasi hubungan suami istri. Hubungan suami istri dicatat sebagai pahala di sisi Allah SWT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam pasangan yang telah menjadi suami-istri diwjibkan untuk melakukan hubungan intim atau bersetubuh. Namun, apakah suami mendapat pahala jika bersetebuh dengan istrinya?

Pertanyaan ini dijawab seorang ulama dari Mesir, yaitu Dr Muhammad Ali. Menurut dia, jika seorang suami bersetubuh dengan istrinya, maka dia akan mendapat pahala, karena dia telah mengikuti apa yang diperbolehkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Hal ini juga dipertegas oleh salah satu hadits Nabi tentang sedekah.  

Baca Juga

وفي بضع أحـد كم صـدقـة. قالوا : يا رسول الله، أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر؟ قال: { أرأيتم لو وضعها في حرام، أكان عليه وزر؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال، كان له أجر }.[رواه مسلم:1006]

Artinya: “..dan pada kemaluan kalian (maksudnya adalah melakukan jima’ dengan istri) merupakan sedekah. Mereka bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami menyalurkan syahwatnya, dia akan mendapatkan pahala?’ Beliau bersabda: ‘Bagaimana pendapat kalian seandainya dia menyalurkannya di jalan yang haram, bukankah baginya dosa?’ Demikianlah halnya jika dia menyalurkannya pada jalan yang halal, maka dia mendapatkan pahala.'” (HR Muslim 1006).

Baca juga: Muhammadiyah Resmi Beli Gereja di Spanyol yang Juga Bekas Masjid Era Abbasiyah

Ustadz Muhammad Ali menambahkan, itu merupakan sebuah bukti bahwa hal-hal yang diperbolehkan menjadi tindakan ketaatan dengan niat yang tulus. Menurut dia, hubungan suami istri juga bernilai ibadah jika diniatkan dengan baik.

“Jadi persetubuhan adalah ibadah jika dia berniat untuk memenuhi hak istri dan untuk hidup bersamanya dengan cara yang Allah SWT perintahkan, atau meminta anak yang saleh, atau mensucikan diri, atau mensucikan istri, dan mencegah mereka semua dari melihat apa yang dilarang, atau niat baik lainnya,” jelasnya seperti dikutip dari al-Masrawy, Ahad (5/3/2023).    

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement