Senin 06 Mar 2023 08:54 WIB

Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Gunungkidul Pastikan Tahapan Sesuai Jadwal

Tahapan saat ini adalah proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih.

Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal meski ada Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul mengatakan, sudah ada instruksi dari KPU Pusat berkaitan dengan tahapan pemilu pasca-munculnya vonis dari pengadilan Jakarta Pusat. "Sampai saat ini, tahapan pemilu tidak ada masalah karena tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun," kata Ahmadi Ruslan Hani, Senin (6/3/2023).

Menurut dia, KPU pusat sudah mengajukan banding berkaitan dengan putusan tentang penundaan pemilu oleh pengadilan. Atas dasar hal tersebut, hingga sekarang juga tidak ada perubahan terkait regulasi PKPU tentang tahapan pemilu. Ia mengatakan berdasarkan aturan jadwal yang telah disusun harus dilaksanakan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.

"Ini termasuk penetapan partai politik peserta pemilu juga tidak berubah. Jadi, semua tetap berjalan sesuai dengan tahapan," katanya.