Senin 06 Mar 2023 12:19 WIB

Partai Nasdem Usulkan Putusan PN Jakpus Perlu Dieksaminasi

Eksaminasi telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967.

Red: Agus raharjo
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai Nasdem Atang Irawan menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal perlu dieksaminasi. Menurutnya, putusan PN Jakpus menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri.

"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum atau putusan pengadilan dari hakim. Atang lalu menyampaikan sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan yang terbuka untuk umum, eksaminasi putusan pengadilan merupakan ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah persidangan, pertimbangan hukum, dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa.

"Dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," kata dia.