REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, adanya kasus baru terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk diselidiki. Kasus baru dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan pada BUMN.
Namun, Burhanuddin dan Erick saling setuju untuk menutup rapat sementara ini tentang subjek maupun objek hukum dalam laporan baru dugaan korupsi tersebut.
“Ada satu case, satu yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami. Dan ini memang cukup menarik, tetapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya. Karena akan kami perdalam terlebih dahulu,” kata Burhanuddin saat konfrensi pers bersama Erick di Kejakgung, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Baca juga : Jaksa Agung Dukung Erick Thohir Bersih-Bersih BUMN
Menurut dia, kasus baru ini akan diselesaikan dalam rangka untuk mendukung bersih-bersih BUMN. Erick pun mengatakan yang sama. Dia menyebut, memang ada temuan dugaan korupsi yang penanganan kasusnya akan kembali ia percayakan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Namun, Erick mengatakan, tim penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terlebih dahulu melakukan telaah dan pendalaman sebelum diumumkan ke publik.
“Mungkin kasih waktu satu atau dua pekan kalau sudah ada laporan tertulis akan disampaikan,” ujar Erick.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, laporan kasus baru yang akan disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di perusahaan milik negara.
“Yang jelas itu (kasusnya) di bidang keuangan. Itu clue-nya,” kata Ketut mengungkapkan.
Baca juga : Jaksa Agung dan Erick Thohir Sepakat Aset Rampasan Kasus Jiwasraya Dikelola BUMN