Senin 06 Mar 2023 12:44 WIB

Soal Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Naik Banding

Presiden Joko Widodo berharap tahapan pemilu dapat terus berjalan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Ia berharap, tahapan pemilu akan tetap berjalan meskipun putusan PN Jakpus tersebut menimbulkan pro dan kontra.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi saat mengunjungi Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6).

Baca Juga

Ia juga kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan tahapan pemilu. Pemerintah pun sudah menyiapkan anggaran untuk menyelenggarakan tahapan pemilu dengan baik. "Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, PN Jakpus pada Kamis (2/3) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Lewat putusan itu, majelis hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Merespons putusan kontroversial itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus. 

"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Kamis (2/3) malam.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement