REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan penyederhanaan regulasi ekspor sarang burung walet. Upaya ini untuk mempermudah proses impor yang diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja ekspor komoditas andalan tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, kemudahan proses ekspor sarang burung walet dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan penerbitan eksportir terdaftar (ET). "Saat ini (aturan penyederhanaan) itu sedang proses penjadwalan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Zulhas dalam Siaran Pers, Senin (6/3/2023).