REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY berhasil menangkap satu tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari yang terjadi pada 2015 lalu. Tersangka AS (50 tahun) diketahui merupakan sekretaris diskominfo Kabupaten Gunung Kidul.
"Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap AS dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Indra Waspada Yuda dalam konferensi pers, Senin (6/3).
Indra mengatakan, saat peristiwa terjadi, AS masih menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari pada tahun 2015 lalu. AS bersama terdakwa II bersepakat membuat kwitansi keuangan palsu dan bersama-sama menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Adapun kronologi peristiwa tersebut diawali adanya kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari tahun 2009-2012. Terdakwa II yang merupakan eks pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang salah bayar tersebut.
Setelah uang pengembalian jasa dokter lab terkumpul sebesar Rp 646 juta, sekitar Rp 158 juta telah dimasukkan ke dalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang sebesar Rp 488 juta atas perintah terdakwa II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.
"Selanjutnya uang sebesar Rp 470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama tersangka AS dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS yang disetujui oleh II, membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp 230 juta," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian antara lain dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari TA 2009 s/d TA 2012, dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari TA 2009 s/d TA 2012, uang tunai sebesar Rp 470 juta Rupiah.
Pelaku terancam dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta Rupiah paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu pelaku juga terancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya terdakwa II telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tipikor Yogyakarta. II divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Saat ini tersangka II telah telah menjalani hukuman sebagai narapidana," kata Indra.