Senin 06 Mar 2023 13:13 WIB

Pj Heru Mengaku Masih Memakai Mobil Dinas dari Kemensetneg

Sebagai pj gubernur, Heru Budi belum mendapatkan kendaraan dinas dari Pemprov DKI.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli dua mobil dinas untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengundang polemik di masyarakat. Pasalnya, selain membeli Jeep dengan kapasitas 4.200 CC senilai Rp 2,37 miliar, juga sedan dengan mesin 3.000 CC.

Selain Heru, pengadaan Jeep juga untuk Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Hal itu lantaran Heru hingga kini masih belum memiliki mobil dinas sendiri. Dia masih menggunakan mobil dinas milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lantaran rangkap jabatan sebagai kepala sekretariat presiden (kasetpres).

Heru mengakui, belum menggunakan kendaraan dinas yang disediakan Pemprov DKI. "Saya masih belum ada kendaraan. Masih pakai kendaraan jabatan saya sebagai kepala sekretariat presiden (kasetpres)," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023).

Baca: Jabat Pj Gubernur dan Kasetpres, Heru Bakal Punya Tiga Kendaraan Dinas

Sebelumnya, Pemprov DKI menganggarkan kendaraan dinas untuk Pj Gubernur Heru Budi Hartono sebesar Rp 2,37 miliar. Pengadaan kendaraan dinas jenis Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 CC tersebut tercantum di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan pj gubernur. KLPD, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pusat penyimpanan barang daerah. Tahun anggaran 2023," dikutip dari situs LKPP di Jakarta pada Kamis (2/3/2023).

Kemudian, terdapat penjelasan jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Lalu, jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023. "Metode pemilihan ini dengan tender. Sumber dana dari APBD 2023. Dengan total pagu Rp 2.372.985.092," demikian keterangan LKPP.

Tak hanya itu, ada juga belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan ketua dewan yang dijabat Prasetyo Edi Marsudi. Jenis kendaraannya juga sama, yaitu Jeep, berkapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 CC.

Baca: Beli Mobil Jeep Rp 4,7 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Nanti Saya Cek

Pengadaan mobil Jeep untuk kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya terkonfirmasi. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono membenarkan mengenai pengadaan mobil dinas Jeep senilai Rp 2,37 miliar untuk Pj Heru dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Joko menerangkan, fasilitas yang diberikan kepada pemimpin eksekutif dan legislatif itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Menurut Joko, tidak ada yang salah dengan pembelian mobil dinas tersebut. "Sesuai Permendagri itu, kendaraan dinas untuk gubernur kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 cc ya, kemudian satunya lagi karena jatahnya dua, satunya lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," kata Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement