REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk menyelesaikan sisa pengembalian aset dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 1,4 triliun.
Menteri BUMN Erick Thorir mengatakan, saat ini aset berupa surat berharga yang sudah diserahkan dari Kejagung kepada Kementerian BUMN sebesar Rp3,1 triliun. Erick berharap, penyelesaian tersebut dapat dilakukan tahun ini.
"Saya rasa aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya adalah bagaimana menyelesaikan surat-surat atau misalnya hasil dari sitaan Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) yang kemarin sudah, surat berharga bernilai Rp3,1 triliun dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," kata Erick dalam "Penyerahan Pengelolaan Aset Perkara Jiwasraya dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian BUMN", di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Erick menyampaikan, pertemuan kali ini lebih menekankan pada sinkronisasi data terhadap penyelesaian kasus Jiwasraya yang tertunda. Dia mendukung upaya Kejagungdalam menyelesaikan kasus, sehingga masyarakat dapat terlindungi
"Ini yang kita dorong. Kembali saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung bisa mengawal penyelesaian aset, seperti surat berharga dan lain-lainnya yang bisa membantu penyelesaian dari Jiwasraya itu sendiri," katanya.
Kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah berjalan hampir dua tahun. Menurut Erick, penting untuk terus mengawalnya hingga tuntas, seperti yang pernah dilakukan oleh Kejagungterhadap PT Garuda Indonesia (Persero).
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa terdapat satu kasus baru yang sedang diproses oleh Kejagung. Namun demikian, dia tidak bisa memberikan detail lantaran masih dalam tahap pendalaman.
"Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, karena harus ada pendalaman dulu baru kita bicara. Kasih waktu 1-2 minggu nanti Pak Tiko (Wamen BUMN) bisa menyampaikan kalau sudah dapat laporan tertulis detail-detail," ujar Erickpula.