Senin 06 Mar 2023 14:19 WIB

Anies Keluarkan IMB untuk Kampung Tanah Merah, Ini Respons Heru

Pemerintah masih membahas alternatif pemindahan korban kebakaran Kampung Tanah Merah.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menggunakan anjing K-9 untuk mencari korban kebakaran depo Pertamina Plumpang di kawasan Rawa Badak, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Polda Metro Jaya menurunkan anjing K-9 untuk membantu pencarian korban yang masih tertimbun reruntuhan bangunan pasca kebakaran depo Pertamina Plumpang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menggunakan anjing K-9 untuk mencari korban kebakaran depo Pertamina Plumpang di kawasan Rawa Badak, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Polda Metro Jaya menurunkan anjing K-9 untuk membantu pencarian korban yang masih tertimbun reruntuhan bangunan pasca kebakaran depo Pertamina Plumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Ia menyarankan hal tersebut bisa ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Tanya PTSP ya. Tanya Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra," kata Heru kepada Republika di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Anies Baswedan saat masih menjadi gubernur menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penerbitan izin berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.

"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021).