REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Ia menyarankan hal tersebut bisa ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Tanya PTSP ya. Tanya Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra," kata Heru kepada Republika di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2023).
Anies Baswedan saat masih menjadi gubernur menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penerbitan izin berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021).
Secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan belum bisa memastikan nantinya korban yang terdampak dari peristiwa kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta Utara ini akan dipindahkan ke tempat seperti apa.
"Sementara ini kita masih mencari alternatif solusi, sekiranya memang dimungkinkan relokasi apa bagaimana? masih dalam suatu wacana," kata Sarjoko saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (5/3/2023).
Kemudian, ia melanjutkan saat ini juga masih didiskusikan dengan tingkat pimpinan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait korban yang terdampak dari peristiwa kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
"Iya masih dibicarakan dalam tingkat pimpinan. Apakah mencoba kita fasilitasi di rusun apa bagaimana? ya ada beberapa pilihan dipindahkan ke rusun alternatif rusun mana saja," kata dia.