REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengungkapkan, pandangan mengenai pengadaan anggaran pembelian mobil Jeep senilai Rp2,37 miliar untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Menurut keyakinannya, Heru tidak akan mau menggunakan fasilitas tersebut dan sudah cukup menggunakan mobil sedan saja. Meski ia mengakui pengalokasian anggaran tersebut tidak menyalahi aturan.
Pasalnya hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Sehingga tidak ada yang salah pada penganggaran tersebut.
"Soal normanya dulu, apakah pengalokasian anggaran untuk membeli mobil Jeep itu salah? Tidak! Karena sesuai aturan Permendagri. Pertanyaan berikutnya, apakah Pak Heru akan menggunakan fasilitas yang diberikan sesuai dengan Permendagri? Saya punya keyakinan beliau tidak akan menggunakan," kata Gembong saat dihubungi Republika, Senin (6/3/2023).
Saat ini, Heru diketahui belum menggunakan kendaraan dinas yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Dia masih menggunakan kendaraan dinas milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lantaran rangkap jabatan sebagai kepala sekretariat presiden (kasetpres). Gembong menilai, bahkan Heru sudah merasa cukup dengan menggunakan mobil dinas tersebut.
"Selama ini kan Pak Heru menggunakan kendaraan Setpres. Hari-hari saja pakai Kijang (sedan) kok. Dengan Kijang yang didapat sudah happy beliau. Jadi dikaitkan dengan kepribadiannya, saya haqqul yakin Pak Heru enggak mau menggunakan itu (mobil Jeep)," tuturnya.
Di samping itu, Gembong juga berpendapat, pengadaan mobil Jeep tidak etis dilakukan saat ini. Hal itu mengingat kondisi saat ini tengah mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi. "Timing-nya juga tidak tepat di saat bangsa ini sedang menghadapi antisipasi resesi ekonomi. Kalau kita kaitkan kayak gitu momentumnya enggak pas," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI menganggarkan kendaraan dinas untuk Pj Gubernur Heru Budi Hartono sebesar Rp 2,37 miliar. Pengadaan kendaraan dinas jenis Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 CC tersebut tercantum di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan pj gubernur. KLPD, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pusat penyimpanan barang daerah. Tahun anggaran 2023," dikutip dari situs LKPP di Jakarta pada Kamis (2/3/2023).
Kemudian, terdapat penjelasan jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Lalu, jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023. "Metode pemilihan ini dengan tender. Sumber dana dari APBD 2023. Dengan total pagu Rp 2.372.985.092," demikian keterangan LKPP.
Tak hanya itu, ada juga belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan ketua dewan yang dijabat Prasetyo Edi Marsudi dengan angka yang sama, Rp2,37 miliar. Jenis kendaraannya juga sama, yaitu Jeep, berkapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 CC.