REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah mendapati tiga orang yang membawa senjata tajam (sajam) sepanjang 2023 ini. Hal tersebut didapati saat dilakukannya patroli rutin yang dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana, termasuk kejahatan jalanan.
"Ada tiga kasus yang kita dapatkan (membawa sajam) selama 2023," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha kepada Republika, Senin (6/3/2023).
Rata-rata, pembawa sajam ini merupakan anak usia sekolah atau remaja. Mengingat masih ditemukannya pembawa sajam di Kota Yogyakarta, maka partoli pun terus ditingkatkan terutama pada malam hingga dini hari.
Archye menyebut bahwa patroli ini dilakukan tiap hari. Namun, pada Sabtu malam, dilaksanakan patroli besar mengingat pada saat itu aktivitas masyarakat cukup tinggi, begitupun dengan wisatawan.
"Kita melaksanakan patroli tiap hari, untuk khususnya patroli besar setiap malam minggu. Itu tidak hanya Satreskrim (Polresta Yogyakarta), tapi juga dari unit reskrim pusat jajaran (Polda DIY). Itu (petugas) kota tempatkan di lokasi-lokasi sesuai dengan kring sersenya, untuk jamnya dari apel jam 09.00 WIB pagi sampai azan subuh kita baru pulang," ujar Archye.
Dalam melakukan patroli ini, pihaknya juga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat ini diikutsertakan untuk mengawasi aktivitas masyarakat guna mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di masyarakat.
"Kalau misalkan ada info, kita juga kabar-kabaran (dengan kelompok-kelompok masyarakat), kemudian kalau mengamankan pasti kita akan bersama-sama menindaklanjuti. Kami berkoordinasi dengan kelompok-kelompok masyarakat yang mau membantu kita dalam hal menjaga kondusifitas di wilayah Yogyakarta," jelasnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali mendapati seorang remaja berinisial MPD (17) karena membawa sajam, Ahad (5/3). Remaja yang masih pelajar tersebut diciduk polisi di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Unit Samapta dan Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus tindak pidana membawa sajam tanpa ijin di wilayah hukum Polresta Yogyakarta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Ahad (5/3/2023) malam.
Timbul menyebut bahwa remaja tersebut diamankan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian. Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, terutama saat malam hingga dini hari. "Diamankan polisi saat menggelar patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan pukul 01.30 WIB," ujar Timbul.
Dari remaja itu disita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit. "Barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit, terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang kurang lebih 32 sentimeter," jelasnya. Saat ini, remaja tersebut sudah dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut. "Masih pemeriksaan sampai sekarang," kata Timbul.