WASHINGTON -- Untuk pertama kalinya, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati perjanjian untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut lepas. Perjanjian memperluas area konservasi yang sebelumnya terhalang hukum tambal sulam yang membingungkan. Konvensi Undang-undang Laut PBB sudah berlaku sejak 1994 tapi saat itu konsep keanekaragaman hayati di laut belum ditentukan. Perjanjian...
Berita Lainnya