Senin 06 Mar 2023 16:55 WIB

Soal Anies Pernah Janjikan Kepemilihan Lahan di Plumpang, Ini kata Legislatif PDIP

Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi IMB kawasan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menjanjikan kepemilikan lahan secara resmi kepada warga permukiman yang kini terkena dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

"Ketika masa kampanye Pilkada Pilgub 2017 ya. Yang saya tahu, Pak Anies Baswedan itu menjanjikan kepada warga, kepemilikan tanah pada waktu itu kepada mereka," katanya saat dihubungi pada Senin (6/3/2023).

Dia mengatakan, Anies Baswedan sudah menandatangani fakta integritas untuk meyakinkan masyarakat terhadap janjinya. Padahal, saat itu janji Anies Baswedan akan sulit terealisasi. Sebab, lahan tersebut milik Pertamina.

"Nah, mungkin beliau betul-betul sebenarnya lebih kepada persoalan ya dia terima saja. Karena waktu itu ada antitesis juga yang saya dengar isu yang beredar disana. Kalau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpilih, maka mereka akan digusur. Itu yang berkembang di sana," kata dia.

Padahal, Ahok waktu itu hanya memberikan semacam jalan keluar yaitu orang-orang yang tinggal di sekitar Depo Plumpang akan direlokasi ke rusun. "Warga kan enggak mau. Karena memang ada janji yang sangat menggiurkan," kata dia.

Lalu, ketika Anies Baswedan terpilih menjadi Gubernur DKI pada 2017, ia kebingungan untuk merealisasikan janjinya. Sebab, tanah tersebut milik Pertamina.

"Ini berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga kan jadi tidak segampang itu," kata dia.

Pada akhirnya, Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi IMB kawasan. Jadi, kawasan itu diberikan izin mendirikan bangunan.

"Padahal secara faktual, selama ini, tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun disitu tanpa izin-izin," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan belum bisa memastikan nantinya korban yang terdampak dari peristiwa kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta Utara ini akan dipindahkan ke tempat seperti apa.

"Sementara ini kita masih mencari alternatif solusi, sekiranya memang dimungkinkan relokasi apa bagaimana? masih dalam suatu wacana," kata Sarjoko saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (5/3/2023).

Kata dia, saat ini juga masih didiskusikan dengan tingkat pimpinan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait korban yang terdampak dari peristiwa kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

"Iya masih dibicarakan dalam tingkat pimpinan. Apakah mencoba kita fasilitasi di rusun apa bagaimana? ya ada beberapa pilihan dipindahkan ke rusun alternatif rusun mana saja," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penerbitan izin berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.

"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement