REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Rizky Suryarandika
Sejumlah KPU daerah terus mengerjakan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
KPU Provinsi Bali, misalnya, saat ini tengah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit). "Kami saat ini sedang rapat koordinasi coklit," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada Republika, Senin (6/3/2023).
Lidartawan menegaskan, langkah KPU Bali untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu mengacu pada sikap resmi KPU RI, yang menyatakan persiapan pemilu jalan terus meski ada putusan PN Jakpus. Karena itu, Lidartawan mengaku kerja-kerja persiapan Pemilu 2024 tidak terpengaruh sama sekali oleh putusan kontroversial tersebut.
"Kami jalan terus melaksanakan tahapan pemilu seperti biasa. (Putusan PN Jakpus) tidak berpengaruh apa pun," kata Lidartawan.
Hal serupa disampaikan Ketua KPU Bengkulu, Irwan Saputra. Jajarannya kini sedang melaksanakan tahapan coklit, tahapan perbaikan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD, dan tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi.
"Saat ini tahapan Pemilu 2024 di Bengkulu terus berjalan," ujar Irwan kepada Republika.
Irwan mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 juga karena mengikuti sikap resmi KPU RI. Karena itu, pihaknya tidak perlu menunggu proses hukum rampung untuk melaksanakan tahapan pemilu. Dia tegas menyatakan, kinerja KPU Bengkulu tidak terpengaruh oleh putusan PN Jakpus.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan bakal mengajukan banding. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya.
KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.
Merespons polemik putusan PN Jakpus, Mahkamah Agung (MA) memandang hakim tak bisa disalahkan atas putusan yang dibuatnya dalam suatu perkara.
"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar," kata Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana MA, Suharto kepada Republika, Jumat (3/3/2023).
Suharto mengingatkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tingkap pengadilan pertama. Sehingga, sangat mungkin ada pihak yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," ujar Suharto.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 2, 2023