Senin 06 Mar 2023 17:45 WIB

SWI Temukan Entitas 8 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Saat ini masih marak penawaran investasi dan pinjol ilegal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Foto: Republika
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ketua SWI Tongam l Tobing mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi dan pinjol ilegal.

“Ini terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Tongam menuturkan, empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan empat titas lainnya melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). “Normalisasi dilakukan karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Tongam.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal. Hal itu dilakukan dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, dia memastikan SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi. “Kami menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan,” ujar Tongam.

SWI mengimbau masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx/.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157/. Selain itu juga bisa melalui email [email protected] atau [email protected].

Berikut daftar delapan investasi Ilegal yang ditemukan pada Februari 2023.

  1. eclubciputra.com (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
  2. Sinergi Mitra Indonesia
  3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
  4. m.luxurysvip180.com
  5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
  6. Dream Hope 7
  7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
  8. PT Digital Orcan Indonesia

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement