Senin 06 Mar 2023 18:08 WIB

Majelis Kehormatan Akui Ada Kecurigaan di Balik Skandal Perubahan Putusan MK

Palguna berkomitmen akan mengungkap skandal yang memalukan MK ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menbenarkan adanya kecurigaan soal dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK terus mendalami perkara itu guna menguatkan kecurigaan lewat pemeriksaan pegawai, hakim MK serta bukti lain. 

MKMK belum bisa membocorkan kecurigaan tersebut. MKMK memilih menjalankan mekanisme pemeriksaan yang tersedia sebelum menyasar nama terduga pelaku yang terlibat pengubah putusan.

Baca Juga

"Oiya itu kan sudah kita temukan, itulah yang kami sebutkan kami dalami tadi, dan sebaiknya saya tidak menyebut ini dulu, identitas ataupun nama dulu satu atau berapa misalnya," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Palguna berkomitmen akan mengungkap skandal yang memalukan MK ini. Ia merasa punya tanggung jawab moral guna menemukan titik terang. "Saya juga mempunyai kewajiban moral untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan itu terjadi," ujar eks hakim MK itu.

MKMK punya waktu 30 hari kerja untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). 

Apabila belum selesai, maka MKMK diberikan penambahan waktu selama 15 hari kerja. Masa kerja MKMK terhitung sejak laporan diregistrasi dalam Buku Laporan atau Temuan Pelanggaran Elektronik (e-BLTP). Adapun laporan terkait dugaan pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 teregistrasi e-BLTP pada 14 Februari 2023.

"Maaf kali ini belum bisa, pada waktunya nanti anda akan tahu semua, karena itu nanti semuanya terbuka," ucap Palguna.

Sebelumnya, MKMK telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya Panitera MK Muhidin, Plt Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, petugas persidangan. 

Lalu Hakim Konstitusi Suhartoyo diperiksa pada Senin (27/2). Kemudian Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK periode 2018 – 2020 Aswanto diperiksa pada Selasa (28/2). Saldi Isra tadinya bakal diperiksa pada 27 Februari, tapi minta dijadwal ulang karena menghadiri kegiatan MK. Saldi akhirnya diperiksa pada Senin (6/3).

Pada Rabu (1/3), tiga hakim konstitusi dimintai keterangan oleh MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat. Pada Kamis (2/3/), MKMK memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Kasus ini berawal dari pengacara bernama Zico Leonard Djagardo yang mengajukan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait pencopotan eks hakim MK Aswanto. Zico menemukan ada perubahan putusan. Adapun perubahan putusan berdampak pada pencopotan Aswanto. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement