Senin 06 Mar 2023 18:31 WIB

Lima Merek Ini Dapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah

Dua merek mobil listrik dan tiga merek sepeda motor mendapatkan jatah subsidi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Sepeda motor berbasis listrik Gesits. Gesits merupakan salqhbsatu merek kendaraan yang mendapatkan subsidi.
Foto: ANTARA/Trisnadi
Sepeda motor berbasis listrik Gesits. Gesits merupakan salqhbsatu merek kendaraan yang mendapatkan subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan setiap pembelian mobil dan motor listrik atau electric vehicle (EV) berbasis baterai akan mendapat subsidi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar pada tahun ini bantuan atau subsidi pemerintah diberikan ke 200 ribu unit dan untuk mobil 35.900 unit. Sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit. 

"Untuk kendaraan roda empat, kita ketahui saat ini ada dua produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, saat ini sudah ditentukan untuk pembelian motor listrik akan mendapat subsidi Rp 7 juta per unit. Bantuan itu hanya berlaku bagi satu kali pembelian, artinya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya memiliki satu kali jatah subsidi.

"Skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 40 persen yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru dua yang memenuhi syarat yaitu, Ioniq 5 dan Wuling. Lalu motor ada tiga Volta, Gesit, dan Selis," jelasnya.

Kemenperin, kata dia, tengah fokus melaksanakan program subsidi kendaraan listrik tahun ini. Meski begitu, lanjutnya, pemerintah sudah memiliki hitungan sampai tahun depan.

Agus Kartasasmita menegaskan, bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen lewat produsen kendaraan listrik. Maka setelah produsen mendaftarkan jenis kendaraan listrik, produsen tersebut juga mendaftarkan ke pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. 

Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number yang disesuaikan dengan TKDN. Berikutnya, dilakukan pendataan melalui dealer yang akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, sampai pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen. 

Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Jika setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Lalu dealer memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

"Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol," jelas Agus. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement