REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) bertempat di Pertigaan Grand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (4/3/2023) jelang dini hari. Operasi dilakukan salah satunya menyasar aksi balap liar. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono memgonfirmasi kegiatan tersebut.
“Betul hari ini tepatnya Sabtu (4/3) Polresta Tangerang melaksanakan operasi cipta kondisi guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Sigit kepada Republika, Senin (6/3/2023).
Dalam operasi itu polisi mengamankan 12 unit sepeda motor dan seorang pria berinisial W (20), warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, yang kedapatan membawa enam butir obat keras daftar G jenis tramadol.
“Pria inisial W yang bawa tramadol dibawa dan ditangani Satuan Reserse Narkoba. Sedangkan sepeda motor yang diamankan adalah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” ujar dia.
Selain mengamankan belasan motor, polisi juga mengeluarkan 35 lembar surat tilang. Operasi Cipkon memang digelar untuk merazia dan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor terkait kelengkapan surat-surat dan knalpot bronk. Juga untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan narkoba.
“Operasi ini juga digelar untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata dia.