REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah siapkan sanksi tegas terhadap anggotanya yang ‘nyambi’ sebagai calo rekruitmen anggota Polri. Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan toleransi atas perbuatan yang dapat merusak citra institusi tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan peringatan keras kepada anggotanya yang coba- coba nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri. “Jangan kotori kepercayaan masyarakat kita --yang ingin menjadi anggota Polri-- dengan perbuatan yang cela, seperti yang kemarin viral (percaloan),” tegasnya, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/3).
Ulah seperti itu, kata kapolda, akan merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini. “Ibarat ‘nila setitik rusak sebelanga’, akan hancur reputasi dan Kegiatan- kegiatan kita,” tambahnya.
Marwah anggota Polri, tegasnya, akan sangat ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota. Jika pada saat masuk menjadi anggota Polri sudah melakukan cara yang ‘kotor’, maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri.
Maka Polda Jawa Tengah tidak akan pandang bulu dalam memberikan tindakan tegas kepada oknum- oknum anggotanya yang berani melakukan tindakan tersebut.
Kapolda ingin, kasus percaloan tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Di satu sisi, pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan secara sungguh- sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (Betah).
Tak lupa kapolda juga berterima kasih kepada masyarakat Jawa Tengah yang telah memberikan informasi. “Ini harus menjadi momentum bagi kamiuntuk lebih bersih dan harapan masyrakat terhadap Polri semakin hari semakin baik,” tandasnya.
Ke depan, lanjut Ahmad luthfi, Fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam melaksanakan fungsi pengawasan, khusunya terhadap tahapan proses seleksi anggota Polri.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, sebanyak tujuh orang oknum yang melalukan KKN dalam proses seleksi penerimaan Polri telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Termasuk dua oknum ASN di lingkungan Polri. Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.
Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang. “Apapun perkembangan proses hukumny, akan kami sampaikan secara transparan,” tegas Iqbal.
Kabidhumas juga menyampaikan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
“Bapak Kapolri sudah perintahkan agar mereka ditindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah tersebut,” tandas Iqbal.