REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya memulihkan kerugian 896 orang Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut terganjal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Pihak PN Jakbar memberikan alasan formil dalam menolak memroses kasasi yang diajukan perwakilan korban KSP Indosurya.
Perwakilan korban telah mengajukan kasasi secara resmi pada 6 Februari 2023. Tapi pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.
"Sikap PN Jakbar ini sangat mengecewakan karena seolah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa," tutur Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Teddy menilai penolakan pengajuan kasasi tersebut tidak tepat sekaligus melanggar prinsip-prinsip hukum. Khususnya pemulihan terhadap Korban kejahatan. Ia meyakini tujuan proses hukum seharusnya tidak hanya menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi semaksimal mungkin memulihkan kondisi korban. "Sehingga, memulihkan kerugian korban menjadi sebuah keniscayaan," tegasnya.
Diketahui, para korban mengajukan kasasi terhadap Putusan Lepas terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama. Hal ini sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.
Pengajuan kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan dengan berdasar
pada ketentuan Pasal 100 KUHAP. Dengan merujuk pasal itu, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap Putusan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
"Upaya hukum banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim
Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan lepas pada terdakwa. Karena
itulah, penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut," kata kuasa hukum perwakilan korban sekaligus Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah.
Mengacu pada Pasal 43 dan 44 UU Mahkamah Agung (MA), kata dia, maka kasasi dapat diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus (kuasa hukum). Berdasarkan hal itulah, Visi Law Office yang diberikan kuasa khusus oleh korban mengajukan kasasi secara langsung pada Mahkamah Agung.
"Kami memandang, kita tidak dapat hanya menggunakan hukum acara pidana di KUHAP saja dalam perkara ini, namun perlu memahaminya dengan metode penafsiran sistematis dan sosiologis. Yaitu dengan melihat keterkaitan satu aturan undang-undang dengan aturan lain. Dalam hal ini perlu melihat pada hukum acara perdata yang berlaku dan menggali lebih dalam apa makna pengaturan hak korban tersebut," ujar Febri.
Setelah penuntut umum melakukan kasasi, para korban melalui kuasa hukum menyampaikan permohonan Kasasi pada 6 Februari 2023 dan menyerahkan
memori kasasi secara langsung ke MA pada 20 Februari 2023. "Penyerahan secara langsung ke MA ini dilakukan karena upaya prosedural pengajuan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak," tegas Febri.