Senin 06 Mar 2023 19:35 WIB

Kemenkeu: Besaran Insentif Pajak Bagi Kendaraan Listrik Capai 32 Persen

Sejumlah insentif pajak diberikan untuk dorong penjualan kendaraan listrik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sejumlah insentif pajak digelontorkan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik,
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Petugas Tiki mengganti baterai motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) kantor cabang Tiki Pemuda di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sejumlah insentif pajak digelontorkan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah sudah melakukan percepatan transformasi ekonomi hijau. Salah satunya mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Transformasi itu bertujuan menghasilkan ekonomi bernilai tambah tinggi. Lalu memperluas lapangan pekerjaan, efisiensi subsidi energi, serta mengurangi emisi karbon.

Baca Juga

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan, dukungan bagi kendaraan listrik telah diberikan dalam berbagai skema. "Langkah konkret ini sudah dilakukan dari sisi suplai dan demand," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ia menyebutkan, selama ini sudah tersedia beragam fasilitas fiskal demi mendukung kendaraan listrik. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun dengan nilai investasi bagi industri pembuatam kendaraan bermotor serta komponen utamanya.