Senin 06 Mar 2023 19:45 WIB

Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Dilengkap, Segera Disidangkan

Kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan Ferry Irawan akan segera disidangkan.

Venna Melinda kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, Kamis (26/1). Kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan Ferry Irawan akan segera disidangkan.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Venna Melinda kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, Kamis (26/1). Kasus KDRT Venna Melinda yang dilakukan Ferry Irawan akan segera disidangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melengkapi berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Venna Melinda oleh suaminya Ferry Irawan yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi setempat.

"Pada 2 Februari lalu kami telah mengirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati, pada tanggal 21 Februari berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 karena dibutuhkan tambahan terhadap saksi dan ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

"Kemudian penyidik melengkapi berkas dan tanggal 3 Maret 2023 berkas tersebut dikembalikan ke Kejati. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang, tiga di antaranya adalah ahli psikologi, kedokteran dan pidana," ujar dia.

Mengenai di mana sidang tersebut dilaksanakan, Dirmanto mengatakan masih melakukan koordinasi dengan jaksa apakah sidang akan digelar di Surabaya atau Kota Kediri sebagaimana locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) kasus tersebut.

"Saat ini penyidik masih menunggu, dan mudah-mudahan bisa segera P21," kata perwira dengan tiga melati emas di pundak tersebut.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement