REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalankan fungsi perlindungan masyarakat, Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Kali ini penindakan dilakukan di wilayah Malang, Pekanbaru, dan Bandar Lampung.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, dari ketiga penindakan yang dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai tersebut, telah berhasil diamankan jutaan batang rokok ilegal.
“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan.”
Penindakan oleh Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 225.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin. Patroli darat dilakukan terhadap sebuah minibus yang telah menjadi target operasi karena disinyalir mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di dalamnya.