Selasa 07 Mar 2023 00:45 WIB

Sosok Perempuan Berinisial APA Muncul di Kasus Mario Dandy, Ini Dugaan Perannya

Kuasa hukum Mario Dandy sebut sosok APA bukan figur fiktif.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20 tahun), Dolfie Rompas membeberkan peran seorang wanita berinisial APA dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun). Disebutnya, AP merupakan orang pertama kali yang menceritakan mengenai AG (15 tahun) dan David kepada kliennya.

"Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa cerita awalnya itu disampaikan dari APA kepada klien kami," ungkap Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, Dolfie menyebut peran APA juga dituangkan oleh kliennya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian membuktikan bahwa APA bukan figur fiktif, yang bersangkutan merupakan teman dari kliennya. Kata dia, kliennya meminta kepada kekasihnya berinsial AG (15 tahun) tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait cerita APA.

Namun terkait dengan pemanggilan APA, Dolfie menyerahkan sepenuhnya pemanggilan APA kepada penyidik yang menangani perkara ini. Karena baginya pemanggilan APA merupakan wewenang penyidik.

Sosok APA sendiri belum disinggung penyidik ketika kasus penganiayaan yang melibatkan mantan pejabat pajak tersebut diambilalih oleh Polda Metro Jaya. "Tentunya penyidik punya kewenangan. Apakah APA mau diminta keterangan atau tidak," ujar Dolfie.

Lanjut Dolfie, hari ini kliennya kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (6/3/2023). Dolfie menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap penyidik menjalankan kewenangannya secara profesional.

"Ini proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi, itu kan semua saat ini kewenangan ada di penyidik," tegas Dolfie.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement