Senin 06 Mar 2023 19:59 WIB

Pakistan Larang Stasiun TV Tayangkan Pidato Mantan PM Imran Khan

Khan dianggap telah menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Regulator media di Pakistan telah melarang seluruh saluran televisi menyiarkan pidato dan konferensi pers Imran Khan. Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan itu dianggap telah menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian.
Foto: AP/K.M. Chaudhry
Regulator media di Pakistan telah melarang seluruh saluran televisi menyiarkan pidato dan konferensi pers Imran Khan. Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan itu dianggap telah menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD – Regulator media di Pakistan telah melarang seluruh saluran televisi menyiarkan pidato dan konferensi pers Imran Khan. Mantan perdana menteri (PM) Pakistan itu dianggap telah menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian.

Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) memberlakukan larangan itu pada Ahad (5/3/2023) malam setelah Khan berpidato di kota timur Lahore ketika akan ditangkap. Imran Khan menuduh mantan panglima militer Jenderal Qamar Javed Bajwa berada di balik pemecatannya dari kekuasaan pada April tahun lalu.

Baca Juga

Mantan pemain kriket yang beralih menjadi politisi itu berpidato setelah polisi dari ibu kota Islamabad berusaha menangkapnya dalam kasus korupsi. Khan, yang menyangkal tuduhan itu, berusaha menghindari penangkapan.

Dalam pemberitahuannya PEMRA mengatakan, Khan mengatakan berbagai tuduhan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian melalui pernyataan provokatifnya terhadap lembaga dan pejabat negara. Pernyataan Khan itu dianggap merugikan penegakan hukum dan ketertiban dan kemungkinan akan mengganggu kedamaian dan ketenangan publik.