Senin 06 Mar 2023 20:05 WIB

LPSK Putuskan Lindungi Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak

Dalam pantauan LPSK, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. LPSK pada Senin (6/3/2023), memutuskan memberikan perlindungan terhadap D, korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo yang kini berstatus tersangka. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. LPSK pada Senin (6/3/2023), memutuskan memberikan perlindungan terhadap D, korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo yang kini berstatus tersangka. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17 tahun). D menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20). 

Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023). Dalam pantauan LPSK, D masih terbaring di rumah sakit hingga saat ini. D belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di Jakarta Selatan.

Baca Juga

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, jenis perlindungan yang diberikan kepada D, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangannya, Senin. 

Hasto menyampaikan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Sehingga, menurutnya mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya. 

"Kita tunggu korban sadar dulu ya," ujar Hasto. 

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan. D dalam penelaahan LPSK memenuhi syarat formil maupun materiil. 

"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto. 

Tak hanya korban D, saat ini LPSK telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Dari ketiga orang itu, termasuk AGH yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy. Adapun AGH sebenarnya sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Ya benar, AGH salah satunya," ucap Hasto. 

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi perubahan status perempuan berinisial AGH (15 tahun) yang awalnya sebagai saksi menjadi pelaku anak. AGH diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D. 

"Kami menghormati penetapan tersebut, dan tentu akan terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Republika, Kamis (2/3/2023).

Nahar menekankan, koordinasi lintas sektor penting untuk menjamin hak AG sebagai pelaku yang masih berada di bawah umur. Sehingga AG memiliki hak-hak khusus dalam perkara ini. Hal ini sesuai mandat pasal 94 UU 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Nahar menyebut ada sejumlah hal yang patut dipertimbangkan kepolisian dalam memproses hukum AGH. Tujuannya, agar AGH tak kehilangan haknya sebagai anak.

"Kami berharap 16 upaya perlindungan khusus bagi ABH sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Nahar.

Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa AGH (15 tahun) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D. Terhadap AG yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut tersangka. Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak. 

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement