Senin 06 Mar 2023 20:50 WIB

Arab Saudi Rilis Aturan untuk Masjid dan Jamaahnya Selama Ramadhan

Buka puasa bersama atau iftar harus dilakukan di halaman masjid.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Dalam foto yang dirilis oleh Saudi Press Agency, jamaah sholat saat Laylat al-Qadr di Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 8 Mei 2021. Arab Saudi Rilis Aturan untuk Masjid dan Jamaahnya Selama Ramadhan
Foto: AP/STR/SPA
Dalam foto yang dirilis oleh Saudi Press Agency, jamaah sholat saat Laylat al-Qadr di Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 8 Mei 2021. Arab Saudi Rilis Aturan untuk Masjid dan Jamaahnya Selama Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi merilis surat edaran yang ditujukan kepada semua cabang kementerian menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H. Surat edaran berisi berbagai hal persiapan yang dibutuhkan masjid dan jamaahnya.

Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdullatif Al Sheikh menjelaskan buka puasa bersama atau iftar bagi orang yang berpuasa harus dilakukan di area yang telah ditentukan di halaman masjid dan menjadi tanggung jawab imam dan muazin.

Baca Juga

Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan iftar tersebut harus memastikan area tersebut dibersihkan segera setelah iftar dilaksanakan. Dilansir Gulf News, Ahad (5/3/2023), pelaksanaan iftar juga tidak boleh menggunakan tenda atau ruang sementara yang didirikan untuk iftar itu.

Surat edaran ini juga menyerukan agar imam dan muazin mematuhi pedoman yang ketat dan memprioritaskan kebutuhan jamaah selama Ramadhan 1444 H. Imam dan muazin juga ditekankan tentang pentingnya keteraturan selama melaksanakan tugasnya. Mereka harus hadir selama satu bulan penuh Ramadhan, kecuali jika keadaan darurat terjadi.

Jika seorang imam atau muadzin berhalangan hadir, maka seperti diatur dalam surat edaran itu, orang yang menggantikan tugas selama periode ketidakhadirannya harus dengan persetujuan cabang Kementerian di daerah tersebut dan tidak boleh sampai terjadi pelanggaran tanggung jawab.

Surat edaran tersebut juga mengimbau agar tanggal-tanggal adzan menurut penanggalan Um Al Qura ditaati. Para imam diminta untuk memperhatikan kondisi orang-orang yang melakukan shalat Tarawih, mengikuti petunjuk Nabi dalam doa Qunut dalam shalat Tarawih, dan menghindari shalat yang berkepanjangan, dan membaca beberapa buku yang bermanfaat untuk jamaah masjid.

Di dalam masjid, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, tidak boleh ada kamera dan dilarang melakukan pengumpulan sumbangan keuangan untuk kegiatan buka puasa dan hal lainnya.

Surat edaran yang telah diterbitkan juga mengatur soal ruang sholat bagi wanita di masjid. Para pelayan masjid dan lembaga pemeliharaan harus membersihkan dan mempersiapkan masjid serta memastikan kebersihan ruang sholat wanita di masjid.

Selain itu, para pelayan masjid diminta menindaklanjuti pelaksanaan arahan ini, menyerahkan laporan harian perjalanan mereka ke referensi mereka, dan menunjukkan pengamatan yang diamati untuk dilakukan penanganan segera. Jamaah juga diimbau tidak membawa anak-anak ke masjid saat melaksanakan sholat, karena dapat mengganggu kekhusyuan.

Menjelang bulan Ramadhan, Kementerian mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jamaah selama waktu suci ini. Surat edaran tersebut merupakan wujud komitmen kementerian untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement