Senin 06 Mar 2023 21:59 WIB

Presiden Joko Widodo Diminta Perhatikan Kasus Asuransi Kresna

Korban juga meminta aparat menahan bos asuransi kresna.

Ilustrasi Bareskrim Polri menyidik kasus asuransi Kresna.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi Bareskrim Polri menyidik kasus asuransi Kresna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korban PT Asuransi Kresna yang diwakilkan LQ Indonesia Lawfirm meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD atas kasus ini. Sebab dugaan tak beresnya penanganan kasus ini disinyalir melibatkan oknum aparat. LQ mengaku memiliki rekaman suara dugaan kongkalikong oknum dengan pihak Kresna. 

"LQ Indonesia Lawfirm akan putar rekaman di media sosial jika penegak hukum terkait masih tidak sadar akan bahaya laten penjahat kerah putih di Indonesia," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, Senin (6/3/2023).  

Baca Juga

Presiden dan Menkopolhukam wajib tahu kenapa asuransi Kresna ini diduga penjahat luar biasa. “Mereka jual asuransi yang katanya proteksi jika masyarakat kesusahan. Saat salah satu klien LQ ibu R yang menghubungi LQ di 0817-489-0999, mamanya sakit parah butuh biaya berobat, Kresna menolak bayar klaim karena alasan nggak ada duit. Akhirnya orang tua ibu R meninggal karena tidak ada biaya berobat," imbuh Bambang.

Selain itu, korban juga meminta aparat menahan bos perusahaan itu, KS dan MS. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Kami meminta agar Dittipideksus segera menahan para owner dan direksi Kresna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bambang.

Selain penahanan, aset-aset milik tersangka maupun Kresna juga diharapkan segera disita. Ini dilakukan agar persepsi miring masyarakat khususnya para korban, tak muncul dalam penanganan kasus ini. 

"Jangan buang waktu segera tahan dan sita aset mereka," kata Bambang. 

LQ turut menyoroti oknum-oknum yang bermain dalam kasus Kresna. Pertama, kata Bambang ada dugaan oknum advokat inisial BW, menyebarkan hoaks dengan mengatakan sudah ada 80 persen atau mayoritas korban Kresna setuju skema subordinasi loan. 

"Padahal setelah wakil LQ ke OJK ternyata hanya 12 persen yang setuju dan itu diduga adalah klien dan antek-antek oknum AJK. Kedua adalah adanya dugaan modus bemper, H (inisial) ini selalu muncul jadi direktur perusahaan yang gagal bayar. Sebut saja PT MPIP milik RSO, ketika gagal bayar direktur utama (dirut) diganti diduga dengan H, lalu Kresna Sekuritas PT Pusaka, ketika gagal bayar kembali Dirut dipegang oleh H," papar Bambang. 

"Ini menjadi tak masuk akal satu orang jadi dirut berbagai perusahaan investasi bodong gagal bayar. Dugaan kami ini modus jual beli bemper. Polisi wajib tangkap dan selidiki H hingga tuntas," imbuh Bambang.

Kronologi

Lihat halaman selanjutnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement