Senin 06 Mar 2023 22:48 WIB

KY Berencana Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Polemik Putusan Penundaan Pemilu

Pemeriksaan Ketua PN Jakpus dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Foto: Amtara/Nyoman Hendra Wibowo
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dalam perkara putusan penundaan Pemilu 2024. Pemeriksaan ini dalam kapasitas Liliek sebagai saksi. 

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan dimulai dari panitera. Lalu KY bisa meminta keterangan Ketua PN Jakpus. Sedangkan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bakal diperiksa belakangan. 

Baca Juga

"Diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain, termasuk Ketua PN Jakpus. Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir," kata Joko dalam konferensi pers di kantor KY, Senin (6/3/2023). 

Joko menjelaskan sebab pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan belakangan. Menurutnya, hal itu karena dasar adanya dugaan pelanggaran KEPPH mesti kuat dari bukti dan keterangan saksi. 

"Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa tapi tidak terbukti ya kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti baru nanti akan ditentukan sanksinya," ujar Joko. 

Walau demikian, Joko menyatakan KY tetap punya kewenangan memanggil tiga hakim PN Jakpus pemutus perkara ini. Hanya saja, kapasitasnya dalam rangka sebatas klarifikasi atas putusan. 

"Sepanjang klarifikasi masih bisa panggil para majelis hakim. Tetapi periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," ucap Joko. 

 

 

Sayangnya, Joko belum bisa memastikan kapan KY bakal memanggil trio hakim penunda Pemilu. Ia berdalih ada tahapan-tahapan awal yang mesti dijalani KY. 

"Terkait tahapan memang kalau penanganan hakim kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas enggak, karena ada laporan yang bukan kewenangan kita," ujar Joko. 

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3/2023). 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. 

 

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement