REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dalam perkara putusan penundaan Pemilu 2024. Pemeriksaan ini dalam kapasitas Liliek sebagai saksi.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik akan dimulai dari panitera. Lalu KY bisa meminta keterangan Ketua PN Jakpus. Sedangkan Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bakal diperiksa belakangan.
"Diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain, termasuk Ketua PN Jakpus. Setelah dianalisis dibawa ke panel baru diputuskan diperiksa untuk terlapor (majelis hakim). Versi di KY, terlapor itu terakhir," kata Joko dalam konferensi pers di kantor KY, Senin (6/3/2023).
Joko menjelaskan sebab pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan belakangan. Menurutnya, hal itu karena dasar adanya dugaan pelanggaran KEPPH mesti kuat dari bukti dan keterangan saksi.
"Kalau dugaan sudah ditemukan, bisa ditindaklanjuti, baru diperiksa terlapor. Kalau sudah diperiksa tapi tidak terbukti ya kami enggak perlu periksa terlapor. Kalau sudah terbukti baru nanti akan ditentukan sanksinya," ujar Joko.
Walau demikian, Joko menyatakan KY tetap punya kewenangan memanggil tiga hakim PN Jakpus pemutus perkara ini. Hanya saja, kapasitasnya dalam rangka sebatas klarifikasi atas putusan.
"Sepanjang klarifikasi masih bisa panggil para majelis hakim. Tetapi periksa setelah ditentukan panel dugaan pelanggaran etik," ucap Joko.
Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 2, 2023
Sayangnya, Joko belum bisa memastikan kapan KY bakal memanggil trio hakim penunda Pemilu. Ia berdalih ada tahapan-tahapan awal yang mesti dijalani KY.
"Terkait tahapan memang kalau penanganan hakim kapan diperiksa? Kapan diregister? Itu dalam tahap sekarang ada laporan, ditindak pendahuluan, diverifikasi pelapornya jelas enggak, karena ada laporan yang bukan kewenangan kita," ujar Joko.
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh Prima. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan.