REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Graha Telkomsigma. Dugaan korupsi pada anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi tersebut terkait dengan proyek pengerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Pada Senin (6/3/2023), tujuh orang diperiksa dalam penyidikan kasus baru tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah RR, DS, WATP, MA, HM, DES, dan AW.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkomsigma,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Senin (6/3/2023).
Saksi RR diperiksa selaku budgeting staf keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Adapun saksi DS diperiksa selaku Asset Keuangan 201 PT Sigma Cipta Caraka. WATP diperiksa selaku Head of Purchasing PT Graha Telkomsigma. Dan saksi MA diperiksa selaku Staf Sales Delivery PT Graha Telkomsigma 2017-2020.
Saksi HM diperiksa selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group. Saksi DES diperiksa selaku Project Manager PT Graha Telkomsigma. Terakhir, saksi AW diperiksa selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Belum ada informasi lebih detail terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Graha Telkomsigma ini. Ketut hanya mengatakan saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sedangkan dari pihak Jampidsus, pun belum memberikan keterangan detail tentang konstruksi hukum dari kasus baru tersebut.