REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengatakan perlakuan Taliban pada perempuan Afghanistan dapat dikategorikan kejahatan pada kemanusiaan. Sejak berkuasa Agustus 2021 lalu Taliban menekan kebebasan dan hak-hak perempuan seperti melarang mereka datang ke sekolah dan universitas.
Dalam laporannya dari bulan Juli sampai Desember 2022, Pelapor Khusus PBB di Afghanistan, Richard Bennett mengatakan perlakukan Taliban pada kebebasan dan hak perempuan "mungkin termasuk persekusi gender, kejahatan terhadap kemanusiaan."
"Kebijakan Taliban yang disengaja dan diperhitungkan dalam menolak hak asasi perempuan dan menyingkirkan mereka dari kehidupan publik, mungkin merupakan persekusi perempuan yang masuk dalam kejahatan internasional yang mana pihak berwenang dapat dimintai pertanggung jawaban," kata Bennett pada Dewan HAM PBB, Senin (6/3/2023).
Juru bicara untuk kementerian informasi pemerintah Taliban belum menanggapi permintaan komentar. Taliban pernah mengatakan mereka menghormatI hak-hak perempuan berdasarkan penafsiran mereka pada hukum Islam dan budaya Afghanistan.
Sebelumnya Taliban juga pernah mengatakan berencana membuka kembali sekolah untuk perempuan setelah menetapkan syarat tertentu. Bennett mengatakan Dewan HAM PBB harus mengirimkan pesan kuat pada Taliban.
"Perlakuan buruk pada perempuan tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk agama," katanya.
"Dampak akumulatif pembatasan pada perempuan sangat menghancurkan dan berdampak lama pada seluruh populasi, dan sama saja dengan apartheid gender," katanya.
Pada Desember lalu Taliban melarang sebagian besar perempuan bekerja di lembaga kemanusiaan. Banyak lembaga menghentikan sementara operasinya di Afghanistan yang sedang mengalami krisis kemanusiaan selama musim dingin.