Selasa 07 Mar 2023 09:48 WIB

Usulan Eksaminasi Vonis Bos Indosurya Tuai Dukungan

Putusan lepas Henry Surya dinilai menciderai keadilan publik.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Joko Sadewo
Usulan Menko Polhukam Mahfud MD melakukan eksaminasi putusan lepas atas Henry Surya menuai dukungan. Foto ilustrasi Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Usulan Menko Polhukam Mahfud MD melakukan eksaminasi putusan lepas atas Henry Surya menuai dukungan. Foto ilustrasi Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam, Mahfud MD, berencana melakukan eksaminasi atas vonis lepas dari petinggi Indosurya. Rencana ini menuai dukungan dari berbagai elemen publik tidak cuma dari korban-korban Indosurya, tapi dari pakar-pakar hukum.

Pengamat dari Citra Institute, Yusak Farchan, turut memberikan apresiasi. Ia merasa, rencana melakukan eksaminasi atas putusan lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi yang lemah.

Dalam perkara Indosurya yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, majelis hakim memutus lepas Bos Indosurya. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp.200 miliar.

Atas putusan ini JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara pihak Polri juga membuka kembali kasus baru atas Indosurya.

Yusak mengatakan publik akan mendukung eksaminasi dilakukan ke vonis lepas tersebut agar kasus ini terang. Yusak berpendapat, berbagai kasus penggelapan dana nasabah sudah sering terjadi dan yang dirugikan selalu saja masyarakat.

"Pemerintah tidak boleh absen dalam menghadirkan keadilan untuk warganya karena putusan PN Jakbar sangat jauh dari harapan masyarakat. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Yusak kepada Republika, Selasa (7/3/2023).

Ia menuturkan, pemerintah perlu mengawal tegaknya peradilan yang berintegritas. Dalam kasus KSP Indosurya, Yusak melihat, memang ada semacam keraguan dari korban terkait independensi hakim yang telah dipengaruhi kekuatan tertentu.

Sehingga, putusan atas kasus penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada petinggi Indosurya itu menjadi lepas. Menurut Yusak, eksaminasi dapat pula digunakan sebagai kerangka untuk mengawal upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Saya kira tepat kalau Menkopolhukam melakukan eksaminasi karena bisa menguji pertimbangan hakim dan fakta-fakta," ujar Yusak.

Ia menambahkan, perlawanan Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas itu perlu pula didukung. Mengingat putusan bebas sangat mencederai rasa keadilan 23.000 nasabah yang jadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Sebelumnya, Mahfud MD berencana menggandeng akademisi dari beberapa perguruan tinggi untuk eksaminasi vonis yang dijatuhkan kepada bos Indosurya. Sedangkan, korban-korban Indosurya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement