REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang tidak dapat mengerjakan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha) puasanya di hari-hari lain. Sebab, kewajiban berpuasa Ramadhan yang ditinggalkan itu, tidak gugur sama sekali.
Muhammad Aqil Haidar dalam buku Belum Qadha Puasa menjelaskan, kewajiban mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal karena sebab-sebab tertentu telah diabadikan dalam Alquran maupun hadis. Sebagaimana tertuang dalam firman Allah Surah Al Baqarah ayat 184.
Allah berfirman, "Faman kaana minkum maridhan aw ala safarin fa-iddatun ayyamin ukhar,". Yang artinya, "Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain,".
Tak hanya itu, terdapat juga perintah mengqadha puasa Ramadhan sebagaimana hadis Nabi, "Kana yuhidhu ala ahdi Rasulillah fanu'maru biqadha-i as-shaumi,". Yang artinya, "Dari Aisyah, dia berkata, 'Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid, maka kami diperintah mengganti puasa,".
Untuk itu dijelaskan, qadha puasa berlaku bagi siapa saja yang memiliki kewajiban puasa namun tidak melakukannya. Baik dikarenakan adanya unsur syar'i maupun dilakukan tanpa adanya udzur.
Adapun jika seseorang melakukan hal yang membatalkan puasa karena lupa, maka ia tidak berdosa dan juga tidak batal puasanya. Misalnya seseorang yang lupa minum di siang hari bulan Ramadhan sedangkan ia sedang berpuasa.
Jika seseorang tidak berpuasa karena unsur syar'i, maka hal itu diperbolehkan meski diwajibkan tetap menggantinya. Dengan kata lain, tidak berdosa meninggalkan puasanya tapi diwajibkan mengqadha puasa yang ditinggal tersebut.