REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan berupaya mengakomodasi warga yang berada di luar domisili dalam kartu tanda penduduk (KTP) saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. Seperti warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Untuk menjamin hak pilih warga binaan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya pada Pemilu 2024, KPU berencana menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, pembentukan TPS di lokasi khusus itu merujuk ketentuan Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
TPS di lokasi khusus ditujukan bagi warga dengan hak pilih, tapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. “Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas,” kata Ade, dalam siaran persnya, Senin (6/3/2023).
Berdasarkan pendataan KPU Kota Tasikmalaya, saat ini terdapat 369 warga binaan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Dengan jumlah tersebut, direncanakan dibuat dua TPS di Lapas Tasikmalaya.
Ade mengatakan, warga binaan di lapas tersebut tidak semuanya berasal dari Kota Tasikmalaya dan belum tentu memiliki kelengkapan dokumen identitas.
Karena itu, kata dia, data pemilih yang telah diterima oleh KPU nantinya dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya. Setelah itu, KPU dapat mengetahui alamat asal pemilih.
Menurut Ade, untuk proses tersebut, KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya.
Bagi warga binaan yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan dilakukan pengecekan ke dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau cek biometrik.
“Data pemilih tersebut akan terus dimutakhirkan karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar (lapas) karena selesai masa tahanannya, atau ada masuk,” ujar dia.
Selain di Lapas Tasikmalaya, Ade mengatakan, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti sosial atau pesantren. Jika sesuai ketentuan, di lokasi khusus tersebut bisa dibentuk TPS.
“Kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el atau pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Dengan catatan, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS," kata Ade.