REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Kementerian Agama sangat responsif terhadap konflik sosial keagamaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penangganan Konflik Sosial, salah satu pasalnya membahas deteksi dini dalam menangani konflik.
“Meskipun relatif terlambat, tapi masih lebih baik daripada tidak sama sekali. Pada era Gus Menteri, deteksi dini konflik sosial keagamaan menjadi sangat penting karena merupakan gerbang masuk dari program prioritas Kemenag Religiosity Index,” ujar Kepala Badan (Kaban) Litbang Diklat Prof. Suyitno mengawali arahannya pada Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan Gelombang 2 di Ciputat, Senin (6/3/2023).
Penanganan konflik sosial yang di dalamnya terdapat deteksi dini menjadi sangat penting karena secara regulasi berada pada level yang paling tinggi. “Ini menjadi perhatian yang serius dari pemerintah agar penanganan konflik dapat terukur,” katanya.
“Regulasi dibuat agar setiap peran dalam penanganan konflik dapat bekerja sesuai tugasnya. Selain itu, agar tercipta kolaborasi dan sinergi antar unit terkait,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kaban juga mengimbau agar peserta menanggalkan segala idiomatik apapun. “Tadi disebutan bahwa peserta berasal dari berbagai macam background, maka mulai hari ini semua adalah seorang pembelajar,” imbaunya.
Peserta harus bersyukur sebagai orang yang terpilih untuk mengikuti diklat sebab kesempatan pelatihan bisa dikatakan cukup langka. Cara bersyukurnya yaitu dengan menjadi good learner atau pembelajar yang baik.
Dalam Bahasa Arab, lanjut Kaban, pembelajar disebut dengan muridun. Artinya orang yang memiliki keinginan yang kuat dan velocity yang tinggi untuk menuntut ilmu.“Mumpung Anda sedang berada di Kampus Pusdiklat sebagai peserta yang terpilih. Mumpung sudah menempuh jarak yang jauh dan mumpung sudah meninggalkan keluarga, maka fokuskan dan maksimalkan semua kesempatan pelatihan ini,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah ini.
“Pelatihan kita, bukan yang penting datang atau hadir, tapi sudah melakukan reformasi. Pertama, komitmen awal atau kontrak belajar yang harus dipatuhi. Kedua, ada evaluasi akhir yang wajib diisi,” tandas Suyitno.
Pelatihan gelombang kedua akan berlangsung pada 6 s.d. 11 Maret 2023. Peserta terdiri dari angkatan VII-XII dengan total 220 peserta yang berasal dari para Pembimas Kristen, Pembimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia, Ketua/Pengurus Rumah Moderasi Beragama Perguruan Tinggi Islam, Wakil Rektor/Wakil Ketua PTK non Islam Bidang kemahasiswaan, perwakilan eselon II Pusat, FKUB dari Provinsi DKI Jakarta dan kota/kab di Jakarta, Jabodetabek, dan Pokjaluh semua agama di kab/kota di DKI Jakarta.