REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan, akan membahas ihwal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelaan Air Limbah Domestik dalam waktu dekat. Raperda tersebut dinilai harus segera direalisasikan karena merupakan masalah darurat yang membutuhkan pijakan hukum.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, langkah itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD DKI Jakarta pada Senin (6/3/2023). Dalam rapat tersebut, selain Raperda Air Limbah, ada satu raperda lainnya yang juga akan dibahas dalam waktu dekat, yakni Raperda Rencana Umum Energi Daerah.
Menurut dia, pembahasan kedua raperda tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah di Ibu Kota. Poin pentingnya, dewan meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
"Ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta," ujar Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Pembahasan kedua raperda tersebut akan diawali penyampaian penjelasan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dalam rapat paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan pada Senin (13/3/2023). Lalu dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Penjabat Gubernur Heru pada 14-15 Maret 2023.
"Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai pada April 2023 mendatang dan ditarget selesai pada Juni 2023," tutur politikus PKS tersebut.
Selepas itu, akan dilaksanakan Rapat Gabungan Pimpinan (Rapimgab) DPRD DKI bersama pimpinan fraksi, komisi, dan Bapemperda serta eksekutif mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan pada Juli 2023.
Pada bulan yang sama, hasil pembahasan itu akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Lantas dilanjutkan rapat paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pada tahap akhir, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada Agustus 2023. Sehingga diharapkan pada bulan tersebut beleid Perda Air Limbah bisa mulai diberlakukan di Jakarta.