Selasa 07 Mar 2023 12:25 WIB

Pemprov DKI Jelaskan Kepemilikan IMB Warga Tanah Merah

Pemprov DKI sebut IMB yang dikantongi warga Tanah Merah untuk penuhi layanan dasar.

Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pemukiman penduduk terdampak kebakaran disekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Pemprov DKI sebut IMB yang dikantongi warga Tanah Merah untuk penuhi layanan dasar.
Foto: Republika/Fakhtar Khairon Lubis
Foto udara pemukiman penduduk terdampak kebakaran disekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Pemprov DKI sebut IMB yang dikantongi warga Tanah Merah untuk penuhi layanan dasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebutkan, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah permukiman Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, untuk memenuhi layanan dasar warga.

"Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Adapun kebutuhan dasar itu, di antaranya untuk kebutuhan air bersih, aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat, dan ekonomi.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan IMB kawasan yang bersifat sementara yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada perwakilan warga setempat pada Oktober 2021.