Selasa 07 Mar 2023 12:25 WIB

Pemprov DKI Jelaskan Kepemilikan IMB Warga Tanah Merah

Pemprov DKI sebut IMB yang dikantongi warga Tanah Merah untuk penuhi layanan dasar.

Foto udara pemukiman penduduk terdampak kebakaran disekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Pemprov DKI sebut IMB yang dikantongi warga Tanah Merah untuk penuhi layanan dasar.
Foto: Republika/Fakhtar Khairon Lubis
Foto udara pemukiman penduduk terdampak kebakaran disekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Pemprov DKI sebut IMB yang dikantongi warga Tanah Merah untuk penuhi layanan dasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebutkan, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah permukiman Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, untuk memenuhi layanan dasar warga.

"Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Adapun kebutuhan dasar itu, di antaranya untuk kebutuhan air bersih, aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat, dan ekonomi.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan IMB kawasan yang bersifat sementara yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada perwakilan warga setempat pada Oktober 2021.

Pemberian IMB kawasan bersifat sementara itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Adapun sesuai Pasal 12 pergub itu disebutkan IMB bersifat sementara itu memiliki jangka waktu di antaranya paling lama enam bulan untuk jangka pendek.

Kemudian, jangka menengah dengan masa berlaku hingga tiga tahun dan jangka panjang dengan waktu lebih dari tiga tahun sampai ada penetapan revisi rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

Sebelumnya, sebagian kawasan di Rukun Tetangga (RT) 3 dan RT 4 di Rukun Warga (RW) 9 Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terdampak kebakaran Depo BBM Pertamina pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kebakaran yang melanda pipa penerimaan BBM itu meluas hingga ke permukiman warga mengingat jaraknya yang dekat dengan objek vital tersebut.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga Selasa ini sebanyak 18 orang meninggal dunia dan sebanyak 38 orang lainnya menjalani perawatan medis di sembilan rumah sakit di Jakarta.

Hingga saat ini, sebanyak 204 jiwa masih bertahan di dua lokasi pengungsian, yakni di PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasella, Rawa Badak Selatan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement