REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebutkan, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah permukiman Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, untuk memenuhi layanan dasar warga.
"Itu hanya semata dukungan supaya kebutuhan dasar warga terpenuhi," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Adapun kebutuhan dasar itu, di antaranya untuk kebutuhan air bersih, aksesibilitas jalan yang mendukung mobilitas masyarakat, dan ekonomi.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan IMB kawasan yang bersifat sementara yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI kepada perwakilan warga setempat pada Oktober 2021.