REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KPU akan mengajukan banding secara resmi dalam pekan ini.
"Kami akan ajukan banding dalam pekan ini. Sekarang tinggal mematangkan persiapan saja," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Afif menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas-berkas dan memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Dalam memori banding, pihaknya akan menjelaskan mengapa putusan penundaan pemilu itu harus dibatalkan karena di antaranya PN Jakpus tidak punya kewenangan mengadili perkara sengketa proses pemilu.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.
Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan akan mengajukan banding. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya.
KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.